Usulkan Dana Kedaruratan, Basarnas: Agar Kami Bisa Bergerak Tanpa Tunggu Mekanisme Reguler APBN
BeritaNasional.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengusulkan pembentukan dana kedaruratan pencarian dan pertolongan (SAR) nasional. Dana itu disebutnya dapat digunakan dalam waktu 1x24 jam setelah terjadi bencana atau kecelakaan besar.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025) mengharapkan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme pooling fund nasional atau bantuan sah lainnya seperti pinjaman luar negeri.
“Dana kedaruratan ini sangat penting agar kami bisa segera bergerak tanpa menunggu mekanisme reguler APBN,” kata dia.
Dana itu dapat mendukung operasi lintas wilayah maupun internasional, termasuk evakuasi warga negara Indonesia di luar negeri.
Ia menerangkan peningkatan frekuensi bencana dan kecelakaan transportasi menjadi alasan bagi Basarnas mendorong tersedianya sistem pendanaan cepat untuk penyelamatan nyawa manusia.
Selain itu, kebijakan blocking anggaran untuk efisiensi menjadi tantangan sendiri bagi Basarnas yang saat ini memiliki 45 kantor SAR, 77 pos SAR, dan 70 unit siaga di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia menjelaskan awalnya mendapat alokasi anggaran 2025 senilai Rp1,49 triliun, namun sempat mengalami pemblokiran senilai Rp409,14 miliar sebelum akhirnya memperoleh dua kali relaksasi anggaran.
“Dengan dana kedaruratan, kami bisa segera mengerahkan personel dan peralatan di lapangan tanpa menunggu birokrasi panjang,” ujarnya.
Ia mengharapkan dukungan legislatif agar usulan tersebut dapat segera terealisasi demi memperkuat sistem tanggap darurat nasional. (Antara)
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







