Info Penting! Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 11 November 2025 | 23:00 WIB
Suasana lalu lintas di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (1/1/ 2025). (Beritanasional/Oke Atmaja)
Suasana lalu lintas di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (1/1/ 2025). (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di ibu kota. Pemprov Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Insentif keringanan pajak ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan pembebasan sanksi ini diresmikan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. 

Inti dari kebijakan ini sangat sederhana: denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB akan dihapus secara penuh.

Pembebasan Otomatis Tanpa Permohonan

Hal menarik dari insentif ini adalah wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Pembebasan denda akan dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan stimulus ganda untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban keuangan wajib pajak.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkap Lusiana melalui keterangan persnya yang dikutip pada Senin (10/11/2025).

Cara Pembayaran Pajak

Untuk mempermudah masyarakat memanfaatkan pembebasan denda ini, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan berbagai opsi pembayaran PKB yang fleksibel. Wajib pajak dapat memilih lokasi pembayaran di:

1. Kantor Samsat Induk

2. Gerai Samsat

3. Samsat Keliling

4. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Informasi detail mengenai lokasi kantor Samsat dapat diakses melalui laman resmi Bapenda: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

Bapenda juga membuka jalur layanan informasi dan konsultasi melalui Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: