KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Telusuri Dugaan Pergeseran Anggaran

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 12 November 2025 | 09:15 WIB
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau Gubernur Riau Abdul Wahid. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau Gubernur Riau Abdul Wahid. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan tim penyidik di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dengan dugaan adanya pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR.

“Diamankan sejumlah dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Pemerasan itu terjadi karena tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (bertambah Rp106 miliar).

Abdul Wahid memaksa para kepala UPT untuk memberi uang jatah preman senilai Rp7 miliar, namun dia ditangkap setelah menerima Rp4,05 miliar.

Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Sementara itu, Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: