Pemerintah Siapkan Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Jelang Hari HAM

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 November 2025 | 17:08 WIB
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra. (Foto/kemenko kumham impas)
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra. (Foto/kemenko kumham impas)

BeritaNasional.com - Pemerintah tengah menyiapkan rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). 

Hal itu disampaikan Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra, usai memimpin Rapat Tingkat Menteri.

“Kami baru saja melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas satu topik," ujar Yusril di kantor Kemkumhamimpas, Kamis (13/11/2025).

"Yaitu lanjutan dari rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap semua orang, baik yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana, serta mereka yang sudah selesai menjalani pidana untuk direhabilitasi,” imbuhnya.

Yusril menjelaskan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.178 orang.

Termasuk, kata Yusril, orang-orang yang masih dalam proses hukum di pengadilan awal Agustus lalu namun masih terdapat yang menunggu keputusan serupa.

“Selain itu, kami juga menerima banyak surat permohonan, bahkan ada yang datang beraudiensi langsung untuk mengajukan permohonan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah instansi terkait lainnya. 

“Kami memandang perlu melakukan rapat koordinasi untuk mendapatkan masukan. Setelah itu, kami akan menyusun rangkuman dan melanjutkan ke rapat teknis untuk kemudian disampaikan kepada Presiden,” jelasnya.

Yusril menegaskan, keputusan akhir pemberian amnesti dan abolisi sepenuhnya berada di tangan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun untuk rehabilitasi, Yusril mengatakan diperlukan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). 

Ia menambahkan, tradisi pemberian amnesti dan abolisi telah lama dilakukan berbagai presiden Indonesia, mulai dari Soekarno hingga Joko Widodo, umumnya dalam konteks penyelesaian persoalan politik dan kemanusiaan.

“Sekarang ini ada satu hal baru, yaitu sejumlah orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana, tetapi proses hukumnya menggantung sehingga tidak ada kejelasan dan kepastian hukum. Situasi seperti ini juga menjadi perhatian dalam pembahasan kami,” kata Yusril.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: