DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Besok
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap, DPR akan mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025. DPR akan menggelar Rapat Paripurna besok, dengan salah satu agenda pengesahan RUU KUHAP.
"Tadi kan sudah Rapim besok dijadwalkan," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Cucun mengungkap, pengesahan RUU KUHAP tidak akan terganggu meski ada laporan etik kepada Komisi III terkait RUU KUHAP oleh masyarakat sipil.
"Ya kan kalau pembahasan eh sudah tingkat satu mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini," ujarnya.
Kalau ada pihak yang masih tidak setuju dengan isi RUU KUHAP, Cucun meminta sebaiknya diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
"Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review," ujar Cucun.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan revisi UU KUHAP.
Komisi III dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej, telah mengambil keputusan pada pembicaraan tingkat pertama dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyetujui agar RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mengambil keputusan.
"Setuju," jawab anggota Komisi III yang hadir.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







