Banyak Hoaks soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Bantah soal Penyadapan Sewenang-wenang hingga Pemblokiran Rekening

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 November 2025 | 12:16 WIB
Banyak hoaks soal RUU KUHAP, Komisi III DPR bantah soal penyadapan Sewenang-wenang hingga pemblokiran rekening. (BeritaNasional/Ahda)
Banyak hoaks soal RUU KUHAP, Komisi III DPR bantah soal penyadapan Sewenang-wenang hingga pemblokiran rekening. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi III Bantah sejumlah hoaks yang beredar mengenai pengaturan penyadapan, pemblokiran rekening dan data online, penyitaan, penangkapan, penggeledahan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang atas revisi UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (RUU KUHAP) yang dibahas di DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah jika RUU KUHAP mengatur polisi bisa menyadap sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak daring, mengambil HP, laptop dan data tanpa izin hakim, serta menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, dan penahanan tanpa konfirmasi pidana.

"Ini beredar nih ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar, ya. Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Ini hoaks, hoaks bener hoaks ya," tegasnya.

Terkait penyadapan, dia menjelaskan, Pasal 135 ayat 2 RUU KUHAP mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur penyadapan. Pembahasan RUU terkait penyadapan itu akan dibahas setelah KUHAP baru disahkan.

"Jadi belum ada. Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan undang-undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan," terang Habiburokhman.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengungkap semua fraksi menyadari bahwa penyadapan harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan.

Kemudian, sambung Habiburokhman, terkait pemblokiran rekening dan data daring, dalam RUU KUHAP pada Pasal 139 ayat 2 mengatur bahwa harus dilakukan dengan mendapatkan izin hakim. Selanjutnya, Pasal 44 mengatur semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Habiburokhman pun membantah mengenai penangkapan tanpa konfirmasi pidana. Menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan perlu minimal dua alat bukti, penahanan baru dilakukan jika terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Sementara, dia menambahkan, penggeledahan diatur dalam Pasal 112 harus atas izin Ketua Pengadilan Negeri.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: