KPK Periksa 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Terkait Dugaan Perusakan Segel
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memeriksa tiga pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena diduga adanya perusakan segel KPK di rumah dinas tersebut.
“Terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Sebelumnya,KPK kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di Provinsi Riau dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Dalam giat yang dilakukan Kamis (13/11/2025), tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari beberapa lokasi.
“Dalam lanjutan penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujar Budi.
Menurutnya, dokumen serta barang bukti yang disita tersebut masih berkaitan dengan proses penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Seluruh barang bukti akan segera dianalisis dan dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Pemerasan itu terjadi karena tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan, dari Rp71,6 menjadi Rp177,4 miliar (bertambah Rp106 miliar).
Abdul Wahid memaksa para kepala UPT untuk memberi uang ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar, namun dia ditangkap setelah menerima Rp4,05 miliar.
Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





