Usai Putusan MK, Polri Beberkan 300 Anggota Aktif Isi Jabatan Kementerian-Lembaga
BeritaNasional.com - Mabes Polri mengungkap data anggota polisi yang saat ini menduduki jabatan di luar struktur mencapai 300 orang. Data ini disampaikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menjabat di luar struktur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan para anggota aktif itu menjabat dalam posisi khusus untuk jabatan manajerial di kementerian maupun lembaga yang jumlahnya tidak sampai ribuan.
“Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada," kata dia, dikutip Selasa (18/11/2025).
Sementara terkait jumlah 4.132 anggota yang berdinas di luar struktur, turut bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal hingga staf pendukung. Dalam hal ini di luar atau non jabatan manajerial pada struktur kementerian maupun lembaga.
"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan," imbuhnya.
Disisi lain, Sandi menjelaskan bahwa setiap anggota aktif yang berdinas di luar Polri ditugaskan atas permintaan diterima dari Kementerian/Lembaga. Setelahnya, bakal diseleksi As SDM untuk nantinya diberikan perintah penugasan oleh Kapolri.
Sementara untuk jabatan perwira tinggi (Pati) setingkat Jenderal (bintang dua) keatas, penugasan harus melalui persetujuan Presiden. Sementara untuk pangkat di bawahnya, rekomendasi dilakukan kepada pejabat setingkat menteri.
“Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," terang Sandi.
Adapun putusan MK turut mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







