KUHAP Baru Berlaku Berbarengan dengan KUHP pada 2 Januari 2026
BeritaNasional.com - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi undang-undang. KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
"Yang jelas, dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi, otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Namun, saat ini, KUHAP baru masih menunggu pengundangan dari pemerintah. Namun, Supratman memastikan KUHAP baru otomatis berlaku berbarengan dengan KUHP baru.
"Oh iya otomatis, nanti lihat aja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya," ujar Supratman.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atas revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir disambut ketukan palu sidang oleh Puan.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







