Menteri Hukum: Presiden Prabowo Setuju KUHAP Disahkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 November 2025 | 13:09 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Panji)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Supratman saat menyampaikan respon pemerintah terhadap pengesahan RUU KUHAP di Rapat Paripurna.

"Presiden menyatakan setuju Rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Supratman mengatakan, KUHAP baru diperlukan agar hukum acara pidana di Indonesia menjadi lebih adaptif, modern dan berkeadilan. Karena saat ini tengah berhadapan dengan kejahatan lintas negara, kejahatan siber dan perlunya meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.

"RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman," katanya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, KUHAP baru mengatur penguatan perlindungan hak asasi manusia dengan memberikan jaminan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Kemudian, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektornik serta sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi dan informasi agar efiesien dan transparan.

Selanjutnya dalam KUHAP baru mengatur pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka melalui mekanisme perizinan hakim dan penguatan fungsi praperadilan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

KUHAP baru juga mengenalkan konsep baru yaitu plea bargaining atau deferred prosecution agreement sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Pun juga mengatur penerapan keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan.

"Keenam, pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum," lanjut Supratman.

Terakhir, KUHAP baru akan disinkronisasi dengan KUHP baru agar hukum pidana materiil dan formil berjalan seimbang dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.

"Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang," pungkas Supratman.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: