Kejaksaan Agung Dinilai Perlu Lakukan Reformasi Menyeluruh
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menilai, Kejaksaan Agung perlu melakukan reformasi menyeluruh. Karena masih ada sejumlah masalah yang menghambat kinerja.
Meski setahun belakangan, penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung cukup tinggi, tetapi pengembalian aset tindak pidana korupsi masih jauh dari maksimal.
"Hanya saja yang menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget. Ini yang seringkali menjadi cenderung masyarakat itu melihat Kejaksaan kali ini itu heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem," ujar Rano saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rano menyebut masih banyak laporan ke Komisi III terkait oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana. Seperti penggelapan barang bukti.
Kejaksaan Agung dalam menangani oknum tersebut tidak tegas dengan hanya dimutasi.
"Yang kedua, hari ini rame lagi soal oknum-oknum Kejaksaan yang dianggap misalnya ada penggelapan soal bukti sita atau kalau pidana barang bukti. Ini yang lagi rame. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana. Ini yang jadi persoalan sendiri," ujar Rano.
Politikus PKB ini mengungkap juga ada laporan ke Komisi III tentang ketidaksesuaian barang bukti dalam sejumlah perkara besar.
Contohnya kasus Jiwasraya dan Pertamina yang masih ada masalah proses pengembalian aset.
"Laporan ke kami itu banyak, Pak. Pertama soal barang bukti yang tidak sesuai. Jadi di sini ada salah satu laporan yang masuk. Ini banyak perkara lama, Pak, kasus Jiwasraya, kasus Pertamina dan lain-lain. Ini banyak sekali pengembalian yang dilakukan Kejaksaan itu sangat tidak maksimal," jelas Rano.
Ia mengungkap masalah dalam penanganan kasus Jiwasraya. Kejaksaan disebut membuka blokir aset yang telah dicantumkan sebagai barang sitaan.
"Bahkan orang terakhir itu terkait perkara Jiwasraya, itu Bapak sudah mencantumkan negara atau aset ini sebagai barang yang akan disita di pengadilan. Tapi sebelum diputus, bapak buka blokirnya. Ini rame. Ini yang menurut kami nanti bisa menjadi masukan bagi kami untuk membuat reformasi dari Kejaksaan," ujar Rano.
Maka itu, Komisi III mendorong perlunya reformasi di tubuh Kejaksaan Agung. Seperti yang tengah dilakukan oleh Polri.
"Maka tadi kami berpikir, tidak hanya Polri, maka Kejaksaan pun harus ada reformasi, soal Kejaksaan baik di internalnya sendiri. Ini penting, Pak Wakil Jaksa Agung. Ini sebetulnya prolog untuk kami membentuk panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan, atau pengadilan," ujar Rano.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







