KPK Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun ke Kejagung Senilai Rp19,7 Miliar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan hasil korupsi eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset tersebut resmi dialihkan lewat mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dalam acara yang digelar di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Aset senilai Rp 19,78 miliar itu berupa tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan 618 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, penyerahan aset jadi bagian dari strategi memastikan uang negara kembali dan memberikan dampak nyata bagi publik.
“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai aset rampasan merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menyampaikan pengelolaan aset harus memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” kata Hendro.
KPK menekankan barang rampasan tidak boleh dibiarkan menganggur atau terabaikan, tetapi harus diberdayakan agar memberi nilai tambah bagi institusi negara.
Sinergi KPK dan Kejagung disebut menjadi kunci dalam memastikan proses pemulihan aset berjalan efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui langkah ini, KPK berharap pengelolaan aset rampasan dapat memperkuat kinerja Kejaksaan sekaligus meningkatkan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025, yang mengatur pemindahtanganan barang rampasan untuk dimanfaatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







