Fantastis! Ongkos Penyelundupan Thrifting Ilegal Rp550 Juta Per Kontainer, Oknum Raup Ratusan Miliar Tiap Bulan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 November 2025 | 12:45 WIB
Fantastis! ongkos penyelundupan thrifting ilegal Rp550 juta per kontainer, oknum raup ratusan miliar tiap bulan. (Foto/YouTube BAM DPR)
Fantastis! ongkos penyelundupan thrifting ilegal Rp550 juta per kontainer, oknum raup ratusan miliar tiap bulan. (Foto/YouTube BAM DPR)

BeritaNasional.com - Pedagang barang thrifting Rifai Silalahi mengungkap bahwa barang-barang thrifting atau balpres yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal hanya menguntungkan pihak yang membantu penyelundupan. Biayanya pun fantastis, setiap bulan bisa ratusan miliar dan hanya dinikmati oleh oknum, bukan negara.

"Selama ini masuknya barang thrifting masuk secara ilegal masuk ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan, biayanya hampir ratusan bulan masuk secara ilegal, masuknya ke oknum-oknum," ujar Rifai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Rifai mengungkap, biaya satu kontainer yang masuk ke Indonesia sekitar Rp550 juta. Jalur masuknya dari Kalimantan Barat dan Riau.

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih 550 juta per kontainer ilegal," ujarnya.

Rifai mengatakan, selama ini oknum-oknum tertentu menikmati keuntungan dari masuknya barang thrifting ilegal tidak membayar pajak ke negara. Sementara, ada lebih dari 100 kontainer yang masuk per bulannya. 

"Sekarang yang menikmati berpuluh-puluh tahun ini adalah oknum-oknum itu pak. Makanya yang masuk ke Indonesia kurang lebih ada 100 kontainer per bulan itu per bulan, yang ilegal," ungkap Rifai.

Oleh karena itu, Rifai mendorong agar barang thrifting bisa dilegalkan, sehingga pajaknya bisa masuk ke negara. 

"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini barang thrifting sekarang bisa dilegalkan kita mau bayar pajak. Utamanya itu kita mau bayar pajak," ujarnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: