Jimly Jelaskan Alasan Komisi Reformasi Polri Tolak Kehadiran Roy Suryo Cs
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan menolak kehadiran dari Pakar Telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam audiensi, Rabu (19/11/2025).
Dijelaskan dari awal oleh Jimly, pertemuan itu bukan undangan melainkan permohonan audiensi yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Jadi ada surat. Nah, atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat,” kata Jimly kepada awak media di STIK-PTIK Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Namun dari nama awal yang diajukan setelahnya berbeda, karena menyertakan Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa.
Ketiganya merupakan tersangka sengkarut ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Hal itu menjadi alasan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri menolak ketiganya. Akhirnya permohonan pertemuan itu berujung drama ‘walk out’ pakar hukum tata negara Refly Harun beserta beberapa tokoh lain setelah Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa karena tidak bisa mengikuti audiensi.
“Rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka. Nah, maka tadi malam kami mengadakan pertemuan rapat kilat zoom, bagaimana,” jelasnya.
“Maka kesimpulannya, sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka supaya apa? Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi, bertemu di PTIK, di belakang juga ada Reskrim duduk tadi ikut menjadi peserta,” tambah dia.
Sementara, Jimly juga mengingatkan kehadiran Komisi Reformasi Polri bukan dalam rangka membahas kasus. Tetapi, lebih menyiapkan sebuah konsep yang nantinya bisa menjadi perbaikan Polri.
“Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus. Jadi kasus itu dijadikan evidens untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan. Jadi bukan menangani kasus,” tuturnya.
Meski begitu, Jimly sedianya telah mempersilahkan Refly jika ingin memberi masukan kasus Ijazah Palsu dalam rangka perbaikan Polri tetapi tidak perlu menghadirkan langsung tersangka.
“You sampaikan saja aspirasi sekeras-kerasnya, kita dengar. Enggak usah ragu-ragu, enggak usah takut-takut, ngomong saja sekeras-kerasnya, pakai teriak-teriak boleh. Bicarakan bagaimana memperbaiki kepolisian dengan kasus ijazah palsu, boleh, silahkan. Cuma orangnya nggak usah hadir, saya sampaikan begitu,” tegasnya.
Walaupun begitu, Jimly tetap menghargai sikap Refly yang memilih walk out dari agenda audiensi hari ini. Namun, dia juga berharap semua pihak pun menghargai sikap dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” tuturnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun memutuskan ‘walk out’ dari undangan audiensi yang digelar Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Gedung STIK-PTIK Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Berikut rombongan Refly Harun yang turut walk out di antaranya;
1. Roy Suryo (Bicara tentang kasus aktual Stupa Borobudur/Ijazah Palsu);
2. Rismon Sianipar (Kasus aktual Labforensik Mabes/Ijazah Palsu));
3. Tifauzia Tyassuma (kasus aktual Ijazah Palsu);
4. M. Said Didu (kasus aktual PIK/pagar laut);
5. Edy Mulyadi (kasus aktual 'Jin Buang Anak);
6. Yanuar Aziz (Kasus aktual KM 50 dan HRS);

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







