Terjerat 2 Kasus, Bareskrim Polri Koordinasi dengan Polda Jawa Barat Tangani Kasus Lisa Mariana

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 19 November 2025 | 15:07 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (BeritaNasional/dok Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (BeritaNasional/dok Polri)

BeritaNasional.com -  Dittipidsiber Bareskrim Polri disebut tidak bekerja sendiri dalam melakukan proses hukum terhadap tersangka selegram LIsa Mariana. Dalam kasus yang menjerat Lisa, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Sebab yang bersangkutan juga menjadi tersangka kasus video syur yang membuat Lisa terjerat 2 kasus pidana.

“Kasus yang LM ya, ada dua. Satu ditangani oleh Polda Jawa Barat, perkembangan sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat,”  jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/11/2025).

Lisa Mariana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Ia dijerat pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun yang membuat dirinya tidak ditahan karena sisi objektif hukuman di bawah lima tahun.

Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil tes Asam Deoksiribonukleat (DNA) dari Pusdokkes Polri menyatakan CA anak dari Lisa Mariana bukanlah darah daging dari RK. Hasil itu telah menepis segala klaim dari Lisa yang sempat awal muncul mengaku anaknya adalah anak RK.

Dittipidum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas atau tahap satu kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Berkas Lisa telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada 13 November 2025 untuk menunggu hasil keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa"

Trunoyudo menyampaikan jika dinyatakan lengkap (P-21) maka barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan untuk persiapan persidangan. Apabila dikembalikan (P-19) maka penyidik akan kembali melengkapi berkas tersebut.

sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: