Pengacara Adriel Viari Purba Jadi Tersangka 2 Kasus PRT Lompat dari Kos di Benhil Jakpus
BeritaNasional.com - Seorang pengacara Adriel Viari Purba (AV) turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terungkap seiring insiden dua pekerja rumah tangga (PRT) anak berinisial D (18) yang meninggal dunia dan R (30) yang mengalami luka usai melompat dari kosan di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat (Jakpus).
"Iya (majikan tersangka dua PRT loncat di Benhil pengacara atas nama Adriel Viari Purba)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, penetapan tersangka AV bersamaan dengan dua tersangka lain yakni T dan WA yang telah ditahan sebelumnya.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026,” kata Budi pada Rabu (6/5/2026).
Adapun ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y yang saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga April 2026.
“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara tersangka T dan WA disebut berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga. Lalu, dalam pembuktian, telah disita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi.
Selain itu, untuk penyidikan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih hidup.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," terangnya.
Alasan PRT Nekat Lompat
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra menyebut, dari informasi sementara, diduga alasan dari kedua PRT nekat lompat karena merasa tidak betah dan ingin kabur dari rumah majikannya.
“Kalau untuk informasi sementara, orang itu katanya nggak betah. Terus dia kabur sama saksi satu. Jadi berdua loncat dari lantai 4. Satu meninggal, satu patah tangan,” kata Roby saat dihubungi Kamis (23/4/2026).
Dua PRT tersebut yakni berinisial D yang mengalami parah tulang dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Lalu, ada R yang meninggal dunia akibat luka dideritanya setelah melompat dari lantai empat kosan.
Untuk alasan yang membuat kedua PRT tidak betah bekerja, kata Roby, masih didalami penyidik. Karena, sampai saat ini penyidik belum selesai memeriksa majikan dari kedua PRT.
“Iya, galak, galak begitulah (informasi dari saksi lain). Nah itu kan bisa saja dengan omongan, bisa saja dengan tindakan. Kita juga belum tahu, karena belum selesai pemeriksaan,” tuturnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





