Komisi III DPR Klarifikasi Sejumlah Klaim Salah Terkait KUHAP Baru
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI membantah sejumlah informasi yang beredar di publik terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ketua komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan banyak informasi yang tidak benar tentang KUHAP baru dan perlu diklarifikasi.
"Ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa, makanya kami secara khusus untuk menyampaikan ini ya, klarifikasi ini," ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Pertama, pasal 5 disebut penyelidik dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan pada tindak pidana belum terkonfirmasi. Pasal ini dipermasalahkan karena semua bisa kena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalin mengamankan.
Habiburokhman meluruskan pada pasal 5 ini penangkapan, penahanan dan penggeledahan bukan dalam tahap penyelidikan tetapi penyidikan.
Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal ini dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan. Hal ini diatur mengatasi keterbatasan jumlah penyidik.
Ia juga menegaskan penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan syarat yang lebih ketat daripada KUHAP lama.
"Lalu penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama," jelasnya.
Kedua, pasal 16 disebut dimasukan metode undercover buying dan control delivery yang hanya untuk perkara khusus, seperti narkoba, menjadi bisa digunakan untuk semua tindak pidana. Sehingga ada peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat.
Poltisi partai Gerindra ini juga menepis klaim tersebut karena sudah dibatasi dalam bagian penjelasan. Hal itu hanya untuk investigasi khusus bukan semua tindak pidana. Salah satunya adalah untuk kasus narkotika.
"Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana," jelasnya.
Selanjutnya pasal 105, 112a, 124, 13a mengenai penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin hakim dengan alasan keadaan mendesak. Habiburokhman menegaskan upaya paksa diatur ketat dengan izin hakim dan syarat yang jauh lebih ketat dibandingkan KUHAP lama.
"Hal tersebut tidak benar ya karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama"
Begitu juga dengan penggeledahan pada pasal 113 dan penyitaan pada pasal 119, dan pemblokiran pada pasal 140 disebut dilakukan tanpa izin. Habiburokhman menegaskan bahwa harus izin ketua pengadilan.
"Upaya paksa dalam kuhap lama hanya dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Jadi ini jauh lebih bagus daripada pengaturan di KUHAP lama," ucapnya.
Kemudian mengenai penyadapan pada pasal 135 tidak dibahas sama sekali dalam KUHAP baru. Sebab akan diatur dalam undang-undang khusus terkait penyadapan.
Pun ia menanggapi tuduhan penyelesaian pidana melalui keadilan restoratif pada pasal 74a dan 79 akan terjadi pemerasan dan pemaksaan damai pada tahap penyelidikan yang belum ada tindak pidana. Ia membantah klaim tersebut. Hal telah diatur dalam pasal 81 agar penerapan keadilan restoratif tidak bisa dengan pemerasan atau ancaman.
"Ini diatur di pasal 81. Jadi restoratif justice ini gak mungkin, justru menjadi alat untuk menekan, karena harus dengan kesukaanrelaan tanpa paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan," jelas Habiburokhman.
Ia membantah KUHAP baru membuat polisi menjadi lembaga super power. Karena pasal 7 dan 8 menempatkan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. Dalam konstitusi pada pasal 30 ayat 4 menyebut penegak hukum hanya Polri.
"Jadi kalau kemudian ada dinamika, ada penyidik tertentu di luar institusi kepolisian. Ya tentu kan sangat wajar kalau kita harus berkoordinasi dengan penyidik yang ada di konstitusi tersebut. Nah hal ini juga konsekuensi dari putusan mahkamah konstitusi. Antara lain putusan MK no.102/ PUU XVI/ 2018 dan putusan MK no.59/PUU/ 2021/ 2023," jelasnya.
Berikutnya pasal 99 disebut penambahan durasi penahanan yang mengalami gangguan fisik dan mental berat dinilai memberikan perlakuan tidak setara. Habiburokhman membantah klaim tersebut karena tidak diatur dalam KUHAP.
"Pengaturan tersebut diadopsi dari pasal 29 KUHAP lama, sama persis. Tapi juga tidak merugikan penyandang disabilitasnya, bahkan waktunya lebih singkat. Kalau orang biasa 20 plus 40 hari, kalau penyandang disabilitas 20 plus 30 hari," ujarnya.
Pasal 137a disebut memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual yang menempatkan mereka seolah tanpa kapasitas hukum. Habiburokhman menegaskan bahwa pasal 137 tersebut tidak ada dalam draf KUHAP baru.
"Ada pasal mungkin 146 coba, 146. Justru kita mengatur nih, 146 terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimiliki pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana," terangnya.
"Justru kalau dia disabilitas mental berat, ya sebagaimana dimaksud dalam KUHAP justru tindakan adalah rehabilitasi dan perawatan, bukan hukuman. Justru dilindungi. Ya kita tetap berprasangka baik kepada pihak-pihak yang membuat tulisan ini," tukasnya..

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







