Wamendikdasmen Usul Guru Sepenuhnya Dikelola oleh Pemerintah Pusat
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengusulkan pengelolaan guru dipegang oleh pemerintah pusat. Sebab, saat ini, terjadi dualisme pengelolaan guru di daerah.
"Pengelolaan guru itu sebaiknya itu dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat," ujar Atip saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam membahas UU Guru dan Dosen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dualisme pengelolaan guru oleh pemerintah pusat dan daerah menciptakan kontradiksi kebijakan. Salah satunya terkait pengangkatan guru.
"Pengelolaan guru itu ada dualisme di sini antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal mengalami kontradiktif, umpamanya terkait dengan pengangkatan guru," ujar Atip.
Hal itu berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, Atip mengusulkan agar pengaturan tentang guru menjadi lex specialis sebagai ketentuan lebih lanjut.
"Bagaimana kaitannya dengan kewenangan pemerintah daerah, yang ada di undang-undang tentang pemerintah daerah, maka kami ingin menempatkannya pengaturan mengenai guru itu sebagai Lex specialis dari ketentuan lebih lanjut, ketentuan umum mengenai kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.

HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







