Wamendikdasmen Minta Aturan Terkait Guru-Dosen Diatur dalam Peraturan Pemerintah, Bukan Undang-undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 November 2025 | 16:01 WIB
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menilai peraturan mengenai guru dan dosen seharusnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menurut dia, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam implementasinya kaku sehingga menghambat respons cepat terhadap dunia pendidikan.

Seharusnya, UU Guru dan Dosen menjadi turunan selaras dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdanas).

"Tapi, ada catatan kami yang terkait dengan norma di sini. Menurut undang-undang Sisdiknas, seharusnya pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga pendidik dalam hal ini guru dan dosen diatur dalam peraturan pemerintah," ujar Atip saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas UU Guru dan Dosen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut Atip, saat seluruh aturan teknis diatur dalam undang-undang, jika ada perkembangan baru, penanganannya bakal sulit dilakukan secara cepat. Perubahan aturan harus melalui proses legislasi, sedangkan perkembangan bergerak dinamis.

"Jadi, salah satu, menurut kami, penyebab ada kekakuan, infleksibilitas di dalam pelaksanaan karena untuk perkembangan-perkembangan baru tidak bisa kemudian bisa direspons dengan cepat karena memerlukan perubahan undang-undang," ujarnya.

"Padahal, seharusnya pengelolaan mengenai guru dan dosen itu diatur oleh peraturan pemerintah, tapi malah diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Atip menilai ada kekeliruan memahami posisi UU Sisdiknas yang dianggap sebagai undang-undang pokok. Padahal, konsep tersebut tidak berlaku. Atip menegaskan pentingnya mengembalikan pengaturan guru dan dosen ke prinsip dasar Sisdiknas, yaitu melalui peraturan pemerintah.

Ia mengatakan, dalam rencana revisi UU Sisdiknas, pengaturan terkait guru dan dosen akan diatur melalui peraturan pemerintah.

"Itu yang pertama, jadi ini harus dikembalikan kepada khitohnya dari Undang-Undang Sisdiknas. Karena itu, untuk revisi undang-undang Sisdiknas, itu harus mengatur mengenai guru dan dosen oleh peraturan pemerintah," ujar Atip.

"Makanya, perkembangan-perkembangan yang terjadi yang sudah dikompilasi dalam rangka revisi undang-undang Sisdiknas itu akan melakukan seperti itu, di mana norma-norma pengelolaan guru yang fundamental saja akan diatur," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: