Ada yang Protes, KPK Tegaskan Stafsus Wajib Sampaikan LHKPN demi Integritas Organisasi
BeritaNasional.com - Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal aturan baru yang mewajibkan staf khusus (stafsus) pada kementerian dan lembaga menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban ini termuat dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang terbit setelah lembaga antirasuah ini menilai posisi staf khusus memiliki risiko tinggi dalam pengambilan keputusan.
Direktur PP LHKPN KPK Herda Helmijaya menjelaskan, terdapat kementerian dan lembaga yang sudah tertib melaporkan LHKPN meski aturan sebelumnya tidak mewajibkan staf khusus. Herda menyebut tidak sedikit yang mempertanyakan ketentuan baru ini.
“Ada juga yang protes, 'pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau enggak? Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga',” ujar Herda di Bogor pada Rabu (19/11/2025).
Herda menegaskan posisi staf khusus masuk kategori strategis serta rawan konflik kepentingan sehingga transparansi harta menjadi indikator integritas.
“Salah satu indikator integritas bahwa pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi-posisi yang berisiko tinggi dan strategis yaitu harus lapor LHKPN. Dia mau harus diawasi,” tuturnya.
Ia memberi contoh situasi serupa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru menetapkan aturan pergantian antarwaktu (PAW). Herda menyampaikan argumentasi yang sama ketika mendorong kewajiban LHKPN bagi pihak terkait PAW.
“Tapi, kami ke KPU, saya bilang 'bapak mau membuat negara kita bagus apa enggak? kalau mau buat bagus, orang-orang yang di situ harus berintegritas'. Salah satu indikatornya itu LHKPN,” ucapnya.
Pelaporan LHKPN dijadwalkan setiap tahun pada Januari hingga Maret. Herda menyebut kepatuhan staf khusus terhadap aturan baru ini akan mulai terlihat pada Maret 2026.
“Jadi, nanti kita lihat terkait ketaatannya setelah Maret 2026,” ujarnya.
Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 berlaku enam bulan setelah ditetapkan. Saat ini, KPK sedang melakukan sosialisasi ke berbagai instansi.
Herda berharap penerapan aturan ini dapat menunjukkan keseriusan lembaga negara dalam membangun integritas.
“Insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau nggak sih menjadikan organisasi ini berintegritas,” tandasnya.

PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






