Pimpinan BAM DPR Sebut Pemerintah Biarkan Pungli Jika Thrifting Tidak Dilegalkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 November 2025 | 17:11 WIB
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Adian Napitupulu meminta pemerintah mencari solusi masalah bisnis thrifting (perdagangan pakaian impor). Sebab saat ini banyak barang thrifting masuk secara ilegal.

Berdasarkan aspirasi para pedagang thrifting, mereka tidak keberatan jika dikenakan pajak. Menurut hitungan Adian, jika dipajaki hanya perlu membayar Rp200 juta per kontainer ke negara, bila tidak maka akan dikenakan biaya besar yang dinikmati oknum tertentu.

"Kalau misalkan pajak, ya dipajakin saja, teman-teman keberatan ga? Kalau saya hitung pajak 1 container 20%, cuma 200 juta, tapi kalau tanpa pajak, mereka dipungut lebih besar," ujarnya saat rapat dengar pendapat di BAM DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut Adian jika thrifting tidak dilegalkan maka pemerintah membiarkan pungutan liar terus terjadi. Maka itu pemerintah perlu melegalkan agar bisa diambil pajaknya.

"Artinya ketika thrifting tidak Dilegalkan sama saja bisa dimaknai dengan membiarkan pungutan liar terus terjadi," katanya.

"Bagaimana agar pungutan tidak terjadi terus menerus? Negara ambil alih dalam bentuk pajak," sambungnya.

Adian mengusulkan bisa menjadi legal maka bisa dibuat kuota agar produk thrifting tidak banyak yang masuk.

"Menurut saya untuk awal dilegalkan tapi dibuat kuota. Oke kita buat itungannya coba. Nah ini sama sama ilegal ini. Ini data data kontainer ini dari asosiasi garmen," ucapnya.

Politikus PDIP ini mendorong para anggota Komisi XI DPR bisa langsung menanyakan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas masalah thrifting.

"Jadi setelah rapat begini, temen temen komisi XI bisa pertanyakan kepada menteri keuangan, pertanyakan pada bea cukai, teman teman komisi yang lain bisa bertanya hal yang sama nanti disurati oleh BAM ke lintas komisi," terangnya.

Sementara itu, pedagang barang thrifting Rifai Silalahi mengungkap barang-barang thrifting atau balpres yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal hanya menguntungkan pihak yang membantu penyelundupan. Biayanya pun fantastis, setiap bulan bisa ratusan miliar dan hanya dinikmati oleh oknum, bukan negara.

"Selama ini masuknya barang thrifting masuk secara ilegal masuk ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan, biayanya hampir ratusan bulan masuk secara ilegal, masuknya ke oknum-oknum," ujar Rifai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Rifai mengungkap, biaya satu kontainer yang masuk ke Indonesia sekitar Rp550 juta. Jalur masuknya dari Kalimantan Barat dan Riau.

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih 550 juta per kontainer ilegal," tukasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: