Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Dikenakan Wajib Lapor dan Dicekal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 November 2025 | 14:31 WIB
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya turut membenarkan terkait dengan informasi keputusan untuk mengenakan wajib lapor terhadap seluruh tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini juga sebagai konfirmasi atas pernyataan yang sebelumnya sempat disampaikan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar bahwa dirinya, dan tersangka lain telah dikenakan aturan wajib lapor.

“Betul, karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Selain wajib lapor, lanjut Budi, para tersangka juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri. Namun, tetap bisa beraktivitas seperti biasa, termasuk melakukan perjalanan keluar kota.

“Dan kami juga melakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," katanya.

Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: