Kejagung Usut Korupsi Pajak, Eks Dirjen Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lainnya Dicekal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 November 2025 | 15:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Beritanasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah mengajukan lima orang kepada keimigrasian untuk dilakukan tindakan cegah ke luar (cekal) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

“Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi Kamis (20/11/2025).

Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/ Wajib Pajak Tahun 2016-2020 oleh Oknum atau Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dari kelima orang yang dicekal sempat menyita perhatian yakni Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD). Lalu empat nama lain, Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Lewat penelusuran keempat nama yang juga dicekal merujuk pada; Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; dan konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo.

Sementara soal pengajuan pencekalan ini juga telah dibenarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dimulai dari Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025).

"Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," kata Agus saat dihubungi.

Adapun kasus ini terkait dugaan suap untuk memperkecil pajak dari perusahaan. Di mana penyidik juga telah melakukan beberapa tindakan, seperti memeriksa beberapa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi.

Meski begitu penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka. Karena proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: