Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
BeritaNasional.com - Mabes Polri memutuskan untuk menarik kembali Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari penugasan luar struktur di Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penarikan kembali ini merupakan penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Menurut Trunoyudo penarikan perwira tinggi Jenderal Bintang Dua ini kembali ke lingkungan Polri sebagaimana hasil kajian cepat Kelompok Kerja (Pokja) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di mana, Pokja ini bertugas untuk melakukan penerapan dari putusan MK dengan berkoordinasi ke kementerian dan lembaga terkait seperti MK, Kemenkeu, Kemenkum, BKN hingga Menpan RB.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” sebutnya.
Maka dari itu, Trunoyudo menyampaikan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan untuk memastikan langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tukas dia.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







