Penanganan Kasus Petral Berpotensi Pindah ke Kejagung, Ini Penjelasan KPK

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 21 November 2025 | 11:36 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Foto/Dok KPK)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Foto/Dok KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke Kejaksaan Agung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hal itu dapat dilakukan jika Kejaksaan Agung yang juga mengusut perkara ini lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan.

Mulanya, Asep menjelaskan bahwa KPK sudah cukup lama menangani perkara Petral sejak kasus tersebut menyeret eks Direktur PETRAL, Bambang Irianto.

Ia menuturkan perkembangan signifikan muncul dari hasil penanganan lanjutan terkait Bambang Irianto serta mantan Komisaris Petral, Chrisna Damayanto, yang telah ditahan KPK.

“Kemudian untuk penanganan lanjutannya itu kita lihat dari perkembangan perkaranya BI kemudian di pertengahan bulan Oktober,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (21/11/2025).

“Berdasarkan pengembangan perkaranya BI dan perkaranya Komisaris Petral Chrisna Damayanto yang sudah kita tahan ya, itu kita terbitkan sprindik,” imbuhnya.

Asep menyebut sprindik KPK terbit pada 17 Oktober 2025. Namun, KPK belum memperoleh informasi pasti terkait waktu terbitnya sprindik Kejaksaan Agung.

“Jadi kalau tidak salah sprindiknya tanggal 17 Oktober. Nah, kami juga belum monitor yang di Kejaksaan Agung, itu terbit sprindiknya kapan,” tuturnya.

Ia menegaskan apabila sprindik Kejagung ternyata terbit sebelum sprindik KPK, maka sesuai ketentuan undang-undang, perkara harus ditangani lembaga yang lebih dulu memulai penyidikan.

“Jika terbit sprindiknya sebelum tanggal 17 Oktober, misalkan tanggal 15 atau 16, atau lebih jauh lagi ke belakang, ya tentu kami juga akan eh serahkan untuk penanganannya,” kata dia.

Asep memastikan KPK akan mengikuti aturan tanpa tarik-menarik kewenangan. Ia menegaskan bahwa pihak yang terlebih dahulu menerbitkan sprindik akan menangani perkara.

“Kami tentunya tunduk kepada aturan yang mengatur di dalam undang-undang. Jadi siapa yang telah menangani atau menerbitkan sprindik terlebih dahulu,” lanjut Asep.

Ia menambahkan, penerbitan sprindik oleh KPK dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan yang memadai.

“Kenapa diterbitkan sprindik? Karena memang sudah ditemukan eh bukti permulaan yang cukup sehingga diterbitkanlah sprindik, seperti itu,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: