KPK Dalami Dugaan Pungutan Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji 2024, Fokus Cari Peristiwa Pidana

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 22 November 2025 | 11:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengumpulan tarif pengiriman barang milik jemaah haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya saat ini sedang mencari informasi untuk menentukan konstruksi awal perkara.

Ia juga mengingatkan perkara tersebut baru masuk proses penyelidikan dan penyidik berupaya memastikan dugaan peristiwa pidana pada kasus ini.

“Kita sedang melakukan pendalaman, sedang fokus untuk mencari dugaan peristiwa pidananya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Ia menilai temuan awal ini memprihatinkan, terlebih KPK saat ini juga tengah menangani penyidikan terpisah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Tentu ini juga menjadi sesuatu yang miris ketika saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan haji juga,” tuturnya.

Budi menambahkan lembaga terkait menunjukkan dukungan penuh terhadap proses penanganan kasus ini.

“Dan secara institusi, Kementerian Agama, BPKH tentunya juga mendukung penuh terhadap proses-proses penanganan perkara di KPK,” katanya.

Ia menyebutkan upaya memperkuat mitigasi korupsi juga sudah dibahas bersama pemangku kepentingan lain.

“Sebelumnya juga Kementerian Haji yang sudah beraudiensi ke KPK dan memaparkan titik rawan, terjadinya fraud, terjadinya pelanggaran dalam proses penyelenggaran ibadah haji ini,” terangnya. 

Karena itu, Budi menekankan perlunya pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji secara menyeluruh.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK ini berbeda dari perkara dugaan korupsi kuota haji 2024, meskipun sama-sama berada dalam lingkup penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam perkara ini, KPK menelusuri dugaan adanya mark-up, pungutan tidak sah, atau mekanisme penarikan biaya yang tidak transparan terkait layanan pengiriman koper dan barang bawaan jemaah.

Penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya ketidakwajaran dalam besaran tarif, perantara pengelolaan biaya, serta proses pembayarannya.

Sejumlah pihak menyebut bahwa tarif pengiriman barang jemaah berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu sebagai sumber keuntungan pribadi atau kelompok.

Dugaan tersebut mencakup kemungkinan keterlibatan pihak penyedia layanan, oknum biro penyelenggara, maupun pihak lain yang berperan dalam rantai penanganan logistik jemaah.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: