KPK Dalami Aliran Aset dan Modus Proyek Fiktif Divisi EPC PT PP, Notaris dan Pegawai Internal Diperiksa
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran aset para tersangka perkara dugaan proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam proses peralihan aset maupun pelaksanaan administrasi proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik masih memanggil dan mendalami sejumlah saksi, termasuk notaris serta pegawai internal PT PP.
“Untuk pihak-pihak notaris, penyidik mendalami terkait dengan aset-aset yang dibeli oleh para tersangka,” ujar Budi di Jakarta dikutip, Sabtu (22/11/2025).
“Diduga bersumber dari dugaan proyek-proyek fiktif yang dilakukan di PT PP tersebut. Jumlahnya berapa, nilainya berapa itu didalami,” katanya.
Atas dasar itu, penyidik meminta keterangan resmi dari pejabat pembuat akta tanah atau notaris yang tercatat menangani peralihan aset terkait.
“Sehingga penyidik perlu melakukan konfirmasi permintaan keterangan kepada pihak PPAT atau notaris,” jelasnya.
Selain itu, penyidik memeriksa pegawai internal PT PP untuk menelusuri bagaimana struktur dan alur dugaan rekayasa pengadaan tersebut dibangun.
“Penyidik juga mendalami kepada para pegawai internal di PT PP, kaitannya tentunya adalah dengan proses-proses dari adanya modus proyek fiktif tersebut,” tuturnya.
Budi menuturkan rangkaian pendalaman ini juga dibutuhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah menghitung kerugian negara atas dugaan rekayasa proyek tersebut.
“Sehingga ini juga dibutuhkan BPK untuk penghitungan kerugian negaranya, supaya nanti juga proses penyidikannya segera tuntas dan hasil audit penghitungan kerugian negaranya juga selesai,” katanya.
“Sehingga kita harapkan bersama penyidikan perkara ini bisa efektif, segera lengkap, segera limpah,” tandasnya.
Penyidikan perkara ini dimulai pada 9 Desember 2024 ketika KPK menelusuri dugaan pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP untuk periode 2022–2023.
Dari temuan awal, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga menjadi dasar pembukaan penyidikan.
Pada 20 Desember 2024, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Dari konstruksi awal, terungkap modus pengaturan proyek dengan cara “dipretenderkan” ke pihak ketiga atau subkontraktor.
Meskipun proyek tersebut diduga tidak pernah dikerjakan, invoice tetap diterbitkan sebagai dasar pencairan dana internal perusahaan.
KPK menduga kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp80 miliar. Lembaga terebut juga sudah menyita aset sekitar Rp39,5 miliar terdiri atas rupiah dan dolar Singapura.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






