Ini Kata KPK Peluang Gunakan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 22 November 2025 | 14:00 WIB
Tersangka dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Abdul Wahid menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap tiga pramusaji di kediaman Abdul Wahid difokuskan pada yang memerintahkan tindakan tersebut.

“KPK mengkonfirmasi para saksi terkait siapa eksekutornya siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perbuatan itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (22/11/2025).

Terkait kemungkinan penerapan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang diduga memberikan perintah kepada para pramusaji, Budi menyatakan proses pengungkapan masih berjalan.

Ketika ditanya apakah saksi telah menyebut sosok pemberi instruksi, Budi menjawab informasi tersebut sudah masuk ranah materi penyidikan.

“Ini masuk ke materi penyidikan. Yang pasti di luar dugaan perintangan penyidikan itu, penyidik masih fokus melengkapi bukti yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pokok perkara,” ucapnya.

KPK mengimbau seluruh pihak, khususnya di Pemerintah Provinsi Riau, bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap berbagai saksi, baik dari unsur Pemprov Riau maupun pihak lain di luar pemerintahan.

“Untuk itu KPK mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya di Pemerintah Provinsi Riau agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan yang masih terus berlangsung,” tandasnya.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: