Soroti Masalah Utama UU Guru dan Dosen, Ketua Baleg Ungkap Masih Ada Diskriminasi Guru Madrasah
BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan DPR RI mengungkap bahwa masalah utama pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu nasib guru madrasah swasta yang belum mendapat perlakuan setara. Menurutnya, saat ini masih ada diksriminasi terhadap guru madrasah swasta.
"Ini adalah persoalan nasib guru madrasah swasta. Itu lho intinya. Saya pikir ini terjadi diskriminasi karena mereka sudah memenuhi kriteria sertifikasi dan sebagainya, namun tetap tidak mendapatkan hak setara," kata Bob dikutip dalam siaran pers pada Minggu (23/11/2025).
Bob menyoroti pernyatan Dirjen Pendidikan Islam dalam rapat di Baleg DPR yang membahas UU Guru dan Dosen beberapa waktu lalu, bahwa masih ada kesenjangan dalam kenaikan gaji guru swasta.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat UU Guru dan Dosen yang menempatkan profesi guru sebagai profesi mulia dengan perlindungan dan jaminan negara.
Politikus Partai Gerindra ini pun menyoroti aturan teknis yang sering menjadi alasan keterlambatan pemenuhan hak guru madrasah.
"Kalau kita mau bikin lagi alasannya peraturan pelaksanaannya, saya pikir sudah begitu banyak produk Permendikdasmen. Undang-undang ini ‘lex specialist’ dan seharusnya mengikat," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan pengalaman pribadinya sebagai anak dari seorang guru agama. Ia pun prihatin melihat perbedaan perlakuan terhadap guru madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.
"Ibu saya guru agama, dan beliau bisa menghidupi anak-anaknya. Tapi kok di madrasah dibedakan? Itu problemnya," ungkapnya.
Bob menilai isu ini menyentuh aspek fundamental sebagai tanggung jawab negara, terlebih setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2024 yang menegaskan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam konteks pemenuhan kewajiban negara.
"Gurunya saja tidak mendapatkan fasilitas, apalagi sekarang ada program makan bergizi gratis. Guru madrasah tidak dapat," sesal Bob.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







