DJP Ungkap Terjadinya Perlambatan Penerimaan Pajak Oktober 2025 Akibat Restitusi

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 24 November 2025 | 15:46 WIB
DJP ungkap terjadinya perlambatan penerimaan pajak Oktober 2025 akibat restitusi. (Foto/YouTube Komisi XI DPR)
DJP ungkap terjadinya perlambatan penerimaan pajak Oktober 2025 akibat restitusi. (Foto/YouTube Komisi XI DPR)

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkap terjadinya perlambatan penerimaan pajak per Oktober 2025, yang disebabkan oleh restitusi atau pengembalian pajak yang melonjak signifikan sebesar 36,4 persen.

“Restitusi melonjak sekitar 36,4 persen, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” kata Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Secara nilai, dia menjelaskan, restitusi pajak tercatat sebesar Rp340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp93,80 triliun. Nilai ini tumbuh 80 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Kemudian, sambung Bimo, dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp238,86 triliun yang tumbuh 23,9 persen serta jenis pajak lainnya Rp7,87 triliun atau naik 65,7 persen. Meskipun restitusi menyebabkan perlambatan penerimaan pajak, Bimo memastikan pengembalian pajak ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian.

“Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi dan kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, tentu bertambah dan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun atau setara 70,2 persen dari target.

Rinciannya, penerimaan PPh badan tercatat senilai Rp237,56 triliun, atau terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Lalu, PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun, atau terkoreksi 12,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Serta PPh final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat senilai Rp275,57 triliun, atau terkoreksi 0,1 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Selanjutnya, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp556,61 triliun, atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat senilai Rp197,61 triliun.

Sebagai informasi, restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada negara. Situasi ini terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan atau dipungut ternyata lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya terutang, atau jika terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar.

sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: