PKB Enggan Terlibat Isu Desakan Ketum PBNU Mundur: Tidak Boleh Anak Ikut Isu Orang Tua

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 25 November 2025 | 15:20 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/Instagram Wakil Ketua DPR Korkesra)
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/Instagram Wakil Ketua DPR Korkesra)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi isu desakan mundur Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. PKB enggan terlibat dalam isu tersebut.

"Kita nggak ikut-ikutan. Nggak boleh anak ikut isu orang tua," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

PKB menyerahkan sepenuhnya kepada internal PBNU untuk menyelesaikan isu tersebut.

"Itu urusan orang tua. Kita nggak paham. Biarkan itu selesai di rumah tangga orang tua sendiri, PBNU," ujar Cucun.

Diberitakan, isu gejolak internal jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali ramai setelah beredar risalah rapat yang meminta Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.

Risalah dari Syuriyah PBNU yang diterima wartawan pada Minggu (23/11/2025) itu berisi permintaan agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum. 

Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan sekaligus menjadi alasan meminta Gus Yahya mengundurkan diri.

Pertama, terkait dengan undangan narasumber dari jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat memandang pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Berdasarkan dengan pertimbangan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. 

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Gus Ipul Minta Warga NU Tak Terbawa Arus Berita Sesat

Menanggapi adanya surat tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU tetap menjaga kondusivitas untuk menyikapi dinamika internal organisasi.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul dikutip lewat Antara, Minggu (23/11/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: