DPR Tanyakan Kepastian Pemindahan ASN ke IKN: Kalau Tidak Difungsikan, Mubazir
BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta kejelasan kepada pemerintah rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebab IKN direncanakan akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Dalam rapat kerja yang juga dihadiri MenPAN-RB Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rifqi menyoroti jumlah ASN pusat sebanyak 1,3 juta orang. Ia mempertanyakan kapan para ASN itu berkantor di IKN.
"Kalau kemudian IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya: dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?" ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Rifqi meminta kejelasan pemindahan ASN karena menyangkut kesiapan infrastruktur. Perlu dijelaskan berapa jumlah ASN yang akan pindah.
Pemerintah perlu memberikan kepastian bagaimana masalah tempat tinggal para ASN.
"Misalnya, kalau ada skenario bahwa yang menempati Rusun ASN itu nanti ke depan hanya pejabat Eselon I, mereka-mereka yang berstatus fungsional, staf, itu tidak di situ," ujarnya.
Selain itu, Rifqi juga meminta kejelasan pemindahan ASN ke IKN agar infrastruktur yang telah dibangun tidak sia-sia.
"Dalam bahasa rakyat yang sering kita dengar, infrastruktur yang sudah dibangun di IKN—teman-teman kami sebagian besar kemarin sudah datang ke sana, menengok, melihat, ikut menempati beberapa hari—itu kalau kemudian tidak cepat difungsionalisasikan juga akan mubazir," ujarnya.
Politikus NasDem ini mendorong agar regulasi yang dibutuhkan terkait pemindahan ASN ke IKN segera disiapkan. Komisi II siap membantu jika diperlukan.
"Nah, karena itu berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan," kata Rifqi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







