Jelang 2028 Pemerintah Diminta Pastikan Jumlah ASN di IKN

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 25 November 2025 | 20:30 WIB
Kawasan legislatif di IKN mulai dibangun dengan anggaran Rp8,5 T (Desain kawasan legislatif). (Foto/Williams Dennis)
Kawasan legislatif di IKN mulai dibangun dengan anggaran Rp8,5 T (Desain kawasan legislatif). (Foto/Williams Dennis)

BeritaNasional.com - Pada 2028 Ibu Kota Nusantara (IKN) direncanakan menjadi ibu kota politik sehingga diperlukan kepastian jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di IKN. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang meminta pemerintah, Otorita IKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegaskan dan memastikan jumlah ASN di sana.

Menurutnya, kejelasan jumlah ASN penting bagi Otorita IKN untuk mempersiapkan pemindahan.

"Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?" 

Kejelasan jumlah tersebut juga bisa membantu skenario penempatan rumah susun (rusun) ASN. Ia menekankan bila nantinya yang menempati rusun di IKN hanya pejabat struktural, maka pegawai yang berstatus fungsional juga harus dijamin tempat tinggalnya.

"Negara kan juga harus memberikan kepastian. Termasuk nanti bagaimana rumahnya, bagaimana intervensi perbankan ada di dalamnya, dan seterusnya," kata dia di Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Komisi II DPR RI sudah berkunjung ke IKN pada beberapa waktu. Dia menilai infrastruktur-infrastruktur yang telah terbangun akan mubazir bila tidak difungsionalisasikan.

"Karena itu, berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan"

Pun ia meminta kepada pemerintah untuk memperjelas administrasi wilayah-wilayah yang kini sudah masuk ke IKN. Hal itu, kata dia, diperlukan agar tidak terjadi konflik administratif di kemudian hari. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: