Akhiri Hidup di Polres Jaksel, Alex Iskandar Sudah Dimakamkan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 November 2025 | 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Alex Iskandar (AI) ayah tiri sekaligus penculik yang menghabisi nyawa Alvaro Kiano Nugroho (6) disebut telah dimakamkan oleh keluarga. Pemakaman dilakukan, setelah AI mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.

 AI merupakan tersangka penculikan berujung pembunuhan anak tirinya Alvaro Kiano. Ia telah diringkus polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menggali keterangan kejadian.

"Sudah dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).

Budi mengatakan proses pemakaman AI disaksikan langsung oleh keluarga setelah sebelumnya sempat diperiksa petugas 

"(Pemakaman) disaksikan keluarga tersangka," tuturnya.

Sekadar informasi, AI menculik Alvaro Kiano pada 6 Maret 2025. Penculikan itu didorong rasa kesal pelaku terhadap istri yang juga ibu kandung korban karena diduga selingkuh. Dalam aksinya menculik Alvaro, AI membekap anak tersebut hingga meninggal dunia. Pelaku juga kesal karena korban terus menerus menangis. 

Setelah mengetahui korbannya tewas pria 49 tahun itu memasukan jasad korban ke kantong plastik hitam untuk selanjutnya dibuang di Kali Cirewed Tenjo Bogor Jawa Barat (Jabar) pada 9 Maret 2025.

Perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah serangkaian proses penyelidikan dilakukan pihak berwajib. AI langsung ditangkap, Jumat (21/11/2025). Bukannya bertanggung jawab pria yang dikenal sebagai juragan kontrakan ini mengambil langkah menyudahi hidup dengan menggantung diri di ruang Konseling Polres Metro Jaksel, Minggu (23/11/2025) dini hari.

Propam saat ini tengah memeriksa dua personel polisi petugas piket untuk memastikan dugaan adanya unsur kelalaian.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: