Tak Terkait Kasus, Saksi Suap MA Laporkan Oknum Penyidik KPK atas Dugaan Penggelapan Aset

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 November 2025 | 20:42 WIB
Linda Susanti mengadukan oknum penyidik KPK (Beritanasional/Bachtiar)
Linda Susanti mengadukan oknum penyidik KPK (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Linda Susanti mengadukan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penggelapan aset yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Aduan ini disampaikan oleh pengacara Linda, Deolipa Yumara atas kliennya selaku saksi kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan yang kala itu aset di safe deposit box bank swasta miliknya ikut disita penyidik KPK pada 11 Juli 2025

"Aset itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp 700 miliar," ujar Deolipa kepada wartawan pada Selasa (25/11/2025).

Bahwa sebelum menyita, lanjut Deolipa, penyidik KPK sempat menggeledah kantor Linda, lalu memeriksanya sebagai saksi. Barulah dari situ, pihak bank memberi tahu adanya pemblokiran yang berasal dari aparat.

"Kronologisnya pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini digeledah oleh pihak KPK, kemudian esoknya di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib," ucapnya.

Adapun harta yang disita mulai dari uang tunai SGD45 juta dalam segel resmi, USD300 ribu, 129 ribu Euro, 50 ribu Ringgit Malaysia, SGD1 juta, SGD200 ribu, dan USD80 ribu. Selain itu terdapat 12 batang emas masing-masing 1 kilogram dengan surat resmi, dua batang emas tanpa surat resmi, sertifikat tanah dan bangunan di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, serta satu kunci apartemen.

"Nah terhadap aset-aset yang disita KPK tersebut oleh Linda Susanti karena tidak berkaitan dengan perkara korupsi sehingga dia minta aset itu dikembalikan," tegas Deolipa.

Disisi lain, Deolipa mengungkap jika kliennya juga sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami kemudian mengajukan permohonan kepada LPSK, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban kemudian sudah diterima juga dan dianggap sudah lengkap. Jadi Ibu Linda Susanti sudah dalam pengawasan dari LPSK," ucap Deolipa.

Pada kesempatan yang sama, Linda mengaku bahwa aset yang disita merupakan warisan sah dari orang tuanya. 

"Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik. Saya ingin sebetulnya kejelasan, ingin kepastian hukum. Saya berharap pimpinan KPK dapat mengembalikan hak-hak saya," tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: