Aturan Turunan KUHAP Bakal Rampung Desember 2025

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 26 November 2025 | 11:58 WIB
Aturan turunan KUHAP bakal rampung Desember 2025. (Ashar/SinPo.id)
Aturan turunan KUHAP bakal rampung Desember 2025. (Ashar/SinPo.id)

BeritaNasional.com - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) baru. Pemerintah pun menargetkan bahwa semua aturan turunan akan rampung pada Desember 2025.

"Insyaallah sebelum akhir Desember Semua peraturan pemerintah dan peraturan presiden sudah selesai sehingga tidak ada lagi keraguan lagi untuk menerapkan KUHAP maupun KUHP baru," kata Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej saat rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Edward mengungkap, ada 25 item dalam KUHAP baru untuk dilaksanakan dengan peraturan pemerintah. Dibutuhkan tiga peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi, Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme restorative justice, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan KUHAP seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 yang akan menampung semua aturan pelaksana KUHAP.

Edward menjelaskan, Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi dan PP tentang mekanisme restorative justice telah rampung 80 persen.

"Kami sudah melakukan rapat dari hari Senin kemarin Pak, ini kami tiap hari rapat itu Pak, untuk pembentukan," ujarnya.

Ia pun mengamini bahwa dari semua aturan turunan KUHAP ada dua materi yang belum sama sekali ada aturannya. Yaitu tentang denda damai dan pengakuan bersalah.

"Dan teman-teman Kejaksaan sudah menyanggupi akan menyelesaikan dalam waktu dekat ini Pak,  sehingga itu akan di-insert," jelas Edward.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: