Pemerintah Hapus Pidana Minimum demi Atasi Overcrowding Lapas
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej mengungkap bahwa pidana minimum khusus di luar Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) akan dihapus.
Salah satu pertimbangannya adalah untuk mengurangi overcrowding atau kepadatan berlebih di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kebijakan ini akan dimasukkan dalam RUU Penyesuaian Pidana yang kini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.
"Contoh yang mungkin kita bisa berikan mengenai minimum khusus ini terdapat dalam Pasal 111, yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Tetapi kemudian di dalam usulan kami ini pidana minimumnya dihapus," ujar Edward saat rapat Panja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Edward menjelaskan bahwa overcrowding lapas sangat dipengaruhi kasus narkotika. Banyak pelaku yang hanya memiliki barang bukti dalam jumlah kecil harus mendekam di penjara karena adanya ancaman minimum.
"Mengapa pidana minimum itu dihapus? Karena salah satu yang menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan itu adalah terkait narkotika yang penghuninya sampai 70%. Padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya," katanya.
Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi.
"Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi," ujar Edward.
Meski demikian, ancaman maksimum tetap berlaku sehingga penjatuhan hukuman akan bergantung pada pertimbangan hakim.
"Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim," kata Edward.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







