Alasan Sakit, Orang Tua dan Istri Diplomat Arya Daru Tak Hadiri Audiensi di Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), berhalangan hadir dalam agenda audiensi yang digelar Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025).
Kabar ini disampaikan kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo, yang hari ini mewakili istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, dan orang tua Arya, Subaryono, untuk mendengarkan paparan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
“Di mana panggilan itu ditujukan kepada Ayahanda Almarhum, Pak Subaryono, dan Istri Almarhum, Meta Ayu. Namun karena kondisi kesehatannya, dan istrinya yang mengalami kondisi sakit, maka mereka tidak bisa hadir,” kata Nicholay kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Walaupun keduanya tidak hadir, Nicholay menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki surat kuasa sebagai pengacara yang berhak mewakili keluarga dalam proses audiensi ini.
“Oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum datang untuk memenuhi panggilan itu mewakili keluarga Almarhum,” ujarnya.
Dalam kesempatan audiensi nanti, Nicholay menyebut pihaknya akan mengajukan kepada penyidik agar dilakukan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti hasil kesimpulan pada 29 Juli lalu.
“Kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menerima audiensi dengan istri serta keluarga dari diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), pada Rabu (26/11/2025).
Proses audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut dari permintaan keluarga Arya yang hingga kini masih menuntut kejelasan hasil penyelidikan, termasuk desakan agar kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Iya benar untuk audiensi. Sementara keluarga dan orang tua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyimpulkan bahwa kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan dengan wajah terlakban, tidak mengandung unsur pidana karena tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Kesimpulan tersebut berdasarkan rangkaian pemeriksaan dari Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), hasil autopsi RSCM, pemeriksaan Labfor, serta digital forensik Bareskrim Polri.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







