Resmi Dilarang, Pemprov DKI Beri Sanksi bagi Pedagang Daging Kucing dan Anjing

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 26 November 2025 | 14:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov  DKI Jakarta resmi melarang seluruh aktivitas penjualan daging serta penjagalan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. 

Aturan tersebut merupakan revisi atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 mengenai Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Dalam regulasi baru ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan perdagangan dan penjagalan HPR, mulai dari anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan lain sejenisnya.

Jika terbukti masih melakukan hal tersebut, diberikan sanksi administratif bagi setiap orang maupun badan usaha yang melanggar.

"Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, diberikan teguran tertulis penyitaan HPR untuk dilakukan observasi jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala rabies," tulis Pramono dalam Pergub 36/2025, dikutip Rabu (26/11/2025).

Jika pelanggaran kembali dilakukan setelah sanksi pertama dijatuhkan, Pemprov DKI akan melakukan penyitaan seluruh hewan terkait. 

Pelanggaran berulang berikutnya akan berujung pada penutupan tempat usaha penjualan maupun penjagalan.

Tahap terakhir, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tetap mengulangi pelanggaran.

"Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar larangan dilakukan oleh dinas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan/atau perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pramono.

Pramono menjelaskan, Pergub ini menjadi dasar hukum bagi aparat pelaksana sekaligus pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman rabies. 

Ia menekankan urgensi pengendalian HPR dalam konteks keamanan pangan dan pencegahan penyebaran penyakit zoonosis.

"Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan dari cemaran biologis, fisik dan kimiawi serta penyebaran penyakit zoonosis yang bersumber dari hewan penular rabies, maka perlu dilakukan larangan perdagangan hewan penular rabies untuk pangan," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: