Pemerintah Ajukan Penghapusan Pidana Kurungan dalam Perda lewat RUU Penyesuaian Pidana
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej mengusulkan penghapusan ketentuan pidana kurungan di seluruh peraturan daerah (Perda).
Perubahan tersebut dimuat dalam RUU Penyesuaian Pidana yang tengah dibahas bersama Komisi III DPR RI.
Ketentuan pidana kurungan akan diganti menjadi pidana denda, menyesuaikan dengan sistem pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Bapak Ibu, KUHP kita itu sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga belasan ribu peraturan daerah yang ada pidana kurungannya itu dikonversikan dengan pidana denda," ujar Edward dalam rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Penyesuaian pidana dalam Perda menjadi salah satu poin penting dalam pengaturan RUU Penyesuaian Pidana tersebut.
Besaran pidana denda akan disesuaikan dengan kategori baku yang sudah diatur dalam KUHP, mulai dari Kategori 1 (maksimal Rp1 juta) hingga Kategori 8 (maksimal Rp50 miliar).
"Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak kategori kedua, berarti Rp10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu diubah menjadi paling banyak kategori kelima. Kategori kelima itu sekitar Rp500 juta," jelas Edward.
Ia menjelaskan, apabila pelanggaran tidak dilakukan untuk memperoleh keuntungan, maka denda bagi perorangan maksimal Kategori 3, sedangkan bagi korporasi maksimal Kategori 5.
Namun jika pelanggaran dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial, ketentuan kategorinya berbeda.
"Jika dilakukan orang perorangan, maka kategori 4, tapi kalau korporasi diubah menjadi kategori 8," kata Edward.
RUU Penyesuaian Pidana ini akan menghapus seluruh aturan pidana kurungan dalam Perda, baik yang berdiri sendiri maupun yang bersifat kumulatif dengan denda.
"Pidana kurungan bersama-sama dengan pidana denda, kurungannya dihapus, pidananya disesuaikan," jelas Edward.
Untuk pidana kurungan yang sangat ringan, durasi kurungan dijadikan acuan penggantian denda.
"Kurungan kurang dari 6 bulan dendanya kategori 1 karena ini sangat ringan. Kalau kurungan sama dengan atau lebih besar dari 6 bulan dendanya kategori kedua," terang Edward.
Sejalan dengan itu, Edward mengusulkan pencabutan ketentuan pidana kurungan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Pemerintah Daerah.
"Ketentuan dalam undang-undang penyesuaian pidana ini mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait pidana kurungan dan Pasal 238 tentang Pemerintahan Daerah yang masih mencantumkan pidana kurungan," jelas Edward.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







