Masuk Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Atur Praktik Penyadapan Penegak Hukum dan Perlindungan Hak Privasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 27 November 2025 | 13:42 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026. RUU Penyadapan menjadi usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Jadi nanti Badan Legislasi, kita, Pak Sekjen akan membahas tentang penyadapan di sini," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

RUU Penyadapan akan mengatur secara komprehensif praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum. Serta perlindungan hak privasi warga negara.

"Kemudian penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara," ujar Bob.

Baleg akan melihat masalah penyadapan secara lebih general. Baru masuk pada penyadapan dalam konteks pidana.

"Nah ini tadi kita pagi, Pak Sekjen, Pak Dirjen ada membahas terkait dengan bagaimana kita melihat hukum secara general atau universal, kemudian baru spesifik kepada pidana karena penyadapan ini terkait dengan pidana, ya," ujar Bob.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: