Terima 86 Permohonan dari Korban Ledakan SMAN 72, LPSK Upayakan Restitusi
BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta pada 17 November 2025. Pemulihan korban anak juga menjadi prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK, karena pemulihan tidak sekedar fisik, namun juga mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Kamis (27/22/2025).
Dia menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Maka dari itu, LPSK menjelaskan bahwa peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.
“Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK,” terangnya.
Selain itu, kata dia, karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan. Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak.
Oleh karena itu, LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul. Sesuai pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, sekaligus pelindungan pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.
“Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” tegas Susi.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah salat Jumat. Total ada 96 orang menjadi korban ledakan, termasuk pelaku siswa inisial F yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Para korban turut terdampak akibat ledakan di dua TKP, pertama di dalam Masjid memakai dua peledak mekanisme remote jarak jauh. Kemudian, dua ledakan dan dua bom tidak meledak di bank sampah, sementara sisa bom tidak meledak ditemukan di taman baca yang memakai mekanisme sumbu.
Sedangkan dari latar belakang F selaku anak berkonflik dengan hukum, didapat jika yang bersangkutan dikenal sebagai pribadi tertutup jarang bergaul. Sampai akhirnya, dorongan melakukan tindakan ekstrem, karena pengaruh dari media sosial.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







