Polri Peragakan Model Baru Pengamanan Unjuk Rasa, Fase Tertib hingga Rusuh Berat
BeritaNasional.com - Polri mulai menerapkan peragaan lengkap konsep pengamanan unjuk rasa dalam rangka Apel Kasatwil Tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, moderen, dan berbasis hak asasi manusia.
Peragaan dilakukan anggota Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri dengan lima tingkatan eskalasi unjuk rasa, mulai dari situasi tertib hingga eskalasi rusuh berat, berikut langkah-langkah kepolisian yang harus dilakukan pada setiap tahap.
“Ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga,” tegas Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Moh. Ngajib dalam keteranganya, Kamis (27/11/2025).
Ngajib menjelaskan, model pengamanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan dari pola lama, dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.
“Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” tegas dia.
Dalam kegiatan tersebut, Polri turut memperagakan tata cara pelayanan unjuk rasa berdasarkan lima tingkat eskalasi, di antaranya:
1. Tertib – Massa patuh imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan (deterrent) serta imbauan lisan.
2. Kurang Tertib – Massa mulai mengejek, provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.
3. Tidak Tertib – Massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air (AWC).
4. Rusuh – Massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.
5. Rusuh Berat – Situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob.
Ngajib menjelaskan bahwa lima fase tersebut adalah bentuk penyederhanaan prosedur dari 38 tahap dengan membuat pola pelayanan lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh petugas, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Ia harus melalui tahapan yang jelas, dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ujarnya.
Dari lima fase itu, tercatat ada beberapa peragaan yang diperlihatkan secara terpadu melibatkan berbagai fungsi kepolisian, seperti:
- Sabhara sebagai Dalmas awal;
- Propam sebagai pengawas tindakan dan kepatuhan prosedur;
- Lalu Lintas untuk pengaturan arus;
- Reskrim dalam identifikasi provokator dan pelaku pidana;
- Intelkam untuk penggalangan massa;
- Humas melakukan dokumentasi dan publikasi;
- K-9 untuk sterilitas area; dan
- Tim negosiator bersertifikasi untuk meredam eskalasi.
Termasuk juga pemakaian teknologi baru, seperti helm Dalmas dengan konektor suara yang memungkinkan instruksi didengar hingga radius 2 km, serta penggunaan drone dalam pengambilan keputusan taktis.
“Pelayanan unjuk rasa bukan sekadar pengamanan, tetapi pelayanan publik. Kita wajib memastikan massa dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, dan negara tetap hadir menjaga ketertiban umum secara proporsional,” tutup Ngajib. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







