KPK Periksa Rudy Tanoe sebagai Tersangka Perkara Bansos Beras

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 28 November 2025 | 13:17 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ke Gedung Merah Putih Jakarata bSelatan. Pemanggilan tersebut untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik. 

Saudara kandung bos media Hary Tanoe tersebut akan diperiksa menyoal dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Pemeriksanaan ini merupakan perdana seusai menyandang gelar tersangka.

Ia yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) tersebut telah diumumkan KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Sdr. BRT dalam perkara distribusi bansos,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).

Dalam sepekan terakhir, penyidik intens meminta keterangan sejumlah saksi terkait perkara yang menjerat Rudy Tanoe. 

Mereka dimintai informasi untuk menelusuri pelaksanaan distribusi bansos di lapangan, termasuk kesesuaiannya dengan kontrak kerja.

Penetapan tersangka terhadap Rudy berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. 

Total KPK menjerat tiga tersangka serta dua korporasi. Namun Identitas lengkap para tersangka belum diumumkan.

KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). 

Sebelumnya, status hukum kakak Hary Tanoesoedibjo itu sebagai tersangka baru terungkap setelah ia mengajukan permohonan praperadilan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: