Polda Metro Koordinasi ke Keluarga, Tanya Kesiapan Temuan Diplomat Arya 24 Kali Check In Hotel Diungkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 28 November 2025 | 13:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi langsung dengan pihak keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan terkait temuan hasil penyelidikan check-in hotel dalam beberapa waktu terakhir.

Diketahui temuan check-in hotel ini didapat penyelidik, sebanyak 24 kali dilakukan Arya bersama dengan rekan kerjanya Vara Dwikhandini dalam kurun waktu 2024 sampai dengan 2025.

"Kami akan koordinasi dengan keluarga inti. Kami tekankan kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/11/2025).

Menurut Budi, koordinasi ini harus dilakukan terlebih dahulu dengan istri dan orang tua Arya Daru. Hal ini  bertujuan agar memastikan keluarga nantinya bisa menerima apabila temuan tersebut diungkap pihak kepolisian.

"Apakah keluarga inti sudah siap menerima apa yang temuan dari penyidik? Inikan harus disampaikan," tuturnya.

Sebab selama ini penyelidik masih menjaga sejumlah informasi yang diniliai merupakan ranah privasi korban. Sehingga tidak perlu dibuka ke publik dan cukup diketahui keluarga korban.

"Apakah kita akan menjadi orang yang selalu mengungkap aibnya orang lain, ini harus kita jaga bersama," jelasnya.

Lebih jauh, Budi mengatakan koordinasi bisa dimungkinkan dengan penyelidik yang datang langsung ke Yogyakarta. Hal ini mengingat kondisi keluarga inti Arya yang pada audiensi kemarin berhalangan hadir, karena sakit.

"Ini kami juga nanti akan komunikasikan apakah kami sebagai penyidik di Polda Metro yang akan kesana menjelaskan atau dari pihak keluarga inti yang ingin datang ke Polda Metro," tukasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) meminta agar polisi mengungkap sederet fakta yang dibilang privasi, agar kasus kematian menjadi jelas.

Kabar ini disampaikan pengacara Arya, Nicholay Aprilindo setelah mengikuti audiensi hasil paparan penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025).

“Ternyata informasi yang dikatakan privasi itu tidak yang seheboh yang diperkirakan oleh masyarakat. Dan kami betul-betul untuk itu diperdalam informasi yang tentang privacy itu,” ujar Nicholay kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Nicholay mengungkap fakta privasi itu terkait Arya yang memiliki jejak check in atau menginap di hotel sebanyak 24 kali di wilayah Jakarta. Terekam aktivitas itu berlangsung selama tahun 2024 sampai 2025.

Menariknya, selama check ia diduga bersama Vara Dwikhandini rekan kerja Arya. Fakta ini berdasarkan keterangan tiga saksi mulai dari resepsionis, sekuriti dan provider jasa tiket platform online. 

“Jadi, informasi itu disampaikan oleh tiga orang bahwa almarhum pernah check-in dan sebagainya. Tapi tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Vara. Makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap Vara,” jelasnya

Selain itu, Nicholay juga meminta kepada penyidik untuk memperdalam Dion teman dari Arya. Di mana, sosoknya adalah orang yang mendampingi Arya bersama Vara saat berada di pusat perbelanjaan sebelum malamnya ditemukan tewas di kosan.

“Dion, kami minta diperdalam karena pada saat almarhum masih hidup itu didampingi oleh dua orang itu. Jadi kami minta untuk diperdalam,” tuturnya.

Dengan beberapa pendalaman yang dilakukan penyidik, Nicholay berharap kasus tewasnya Arya Daru bisa ditemukan adanya unsur pidana untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan. 

“Kemudian masukan-masukan kami kepada pihak penyelidik bahwa kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan, lakukan gelar perkara,” tuturnya.

Sementara itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) yang wajahnya terlakban tidak ada unsur pidana. Karena tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Hasil itu telah berdasarkan analisa gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: