KPK Tegaskan Proses Hukum Sudah 'Firm' Usai Dua Tahanan Lepas dalam Setahun
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan menyusul dua tahanan yang lepas dalam rentang satu tahun terakhir.
Para tahana tersebut di antaranya, Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap penetapan calon anggota legislatif, serta mantan Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dalam kasus korupsi kerja sama usaha dengan PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh proses penanganan kedua perkara tersebut telah ditempuh secara sah dan memenuhi standar hukum.
“Yang pertama kami sampaikan bahwa KPK telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum dengan sebaik-baiknya dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Ia menekankan keputusan pengadilan turut mengonfirmasi ketepatan langkah-langkah dan proses hukum yang dilakukan KPK selama ini.
“Di mana apa yang dilakukan oleh KPK itu juga sudah dinyatakan terbukti di dalam persidangan," tuturnya.
Menurutnya, seluruh tindakan KPK berjalan sesuai kerangka hukum, baik prosedurnya maupun substansinya.
Budi mengingatkan gugatan praperadilan dalam perkara tersebut juga telah menegaskan sahnya proses hukum KPK.
“Di mana prosedurnya sudah diputuskan juga di dalam sidang pra-peradilan bahwa hakim juga telah menyatakan bahwa seluruh aspek formil dalam penanganan perkara ini dinyatakan sah begitu termasuk penetapan para tersangkanya," kata dia.
Budi juga menyinggung putusan majelis hakim pada persidangan tingkat pertama yang dijatuhkan 20 November dalam perkara ASDP.
“Demikian halnya pada aspek materil bahwa tanggal 20 November kemarin Majelis Hakim pada tingkat pertama juga sudah menyatakan,” katanya.
Ia menegaskan keputusan itu semakin memperkuat legalitas tindakan penyidik dan penuntut KPK.
“Ya artinya apa? Apa yang sudah dilakukan oleh KPK, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya baik aspek formil maupun materilnya sudah terpenuhi," lanjut dia.
“Jadi secara dimensi hukum ini semuanya sudah dilakukan dengan sepatut-patutnya," tandasnya.
Sebagai informasi, dua tahanan yang lepas adalah Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota legislatif.
Perkara ini menyeret sejumlah pihak termasuk staf dan pihak swasta yang disebut menjadi perantara. Hasto kemudian mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kedua, lepasnya Eks Dirut PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ira Puspadewi tetkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi yang menjeratnya bersama dua pihak lain.
Namun rehabilitasi yang diberikan Presiden membuat Ira keluar dari rumah tahanan. Sementara itu, penyidikan terhadap Aji, pemilik PT JN, masih berlangsung.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






