KPK Tegaskan Penanganan Perkara Tetap Berlanjut Meski Eks Direksi ASDP Sudah Bebas

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 28 November 2025 | 18:59 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berjalan.

Hal itu dipertegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons tiga mantan direksi ASDP telah keluar dari rutan setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, tiga eks direksi ASDP tersebut adalah eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih proses penyidikannya,” ujar Budi di Rutan KPK, Jumat (28/11/2025).

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Akan tetapi, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie tak mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Dalam perjalanan kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing menerima hukuman 4 tahun penjara. 

Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa perbuatan para terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo kepada ketiga terdakwa tersebut.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: