Memberatkan Pedagang, DPR DKI Coret Larangan Menjual Rokok dalam Raperda KTR

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 29 November 2025 | 21:30 WIB
Rokok berbahaya bagi kesehatan (Foto/Quit victoria)
Rokok berbahaya bagi kesehatan (Foto/Quit victoria)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI (DPRD) menghapus pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jakarta Abdul Aziz mengatakan pasal yang dihapus yakni terkait zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif, ya, kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa berjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya,” ujarnya, kemarin.

DPRD DKI disebutnya sudah mendapatkan aspirasi dari sejumlah usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ia juga mengatakan bila pengaturan itu diatur dalam Raperda KTR akan memberatkan pedagang.

“Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perda-kan karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ungkapnya.

Ia berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, Raperda KTR dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Di sisi lain, anggota Bapemperda Rio Sambodo DPRD DKI Jakarta mengatakan pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta masih harus melalui beberapa tahapan.

Namun dia menyetujui agar pasal yang dinilai memberatkan pedagang tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam Raperda KTR.

“Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: