BPKP Tegaskan Tak Pernah Melaporkan Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN ke KPK
BeritaNasional.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklarifikasi soal tuduhan melaporkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut berkaitan dengan aksus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang menyeret Ira Puspadewi dan lainnya.
Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menegaskan lembaganya tidak pernah mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar Gunawan dalam keterangannya dikutip Sabtu (29/11/2025).
Gunawan menjelaskan BPKP menjalankan tugas sebagai auditor internal pemerintah dan pernah melakukan reviu terhadap langkah korporasi ASDP saat mengakuisisi PT JN pada 2021.
Dokumen hasil reviu tersebut kemudian diserahkan kepada ASDP pada 2022 sebagai bahan penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) selama proses akuisisi.
Ia menambahkan ketentuan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021 mengatur pengawasan dijalankan atas permintaan entitas klien, mitra atau auditi.
Seluruh produk pengawasan, mulai dari laporan, rekomendasi, hingga komunikasi resmi, tercatat sebagai bagian dari hubungan kerja dengan entitas terkait.
Oleh sebab itu hasil pengawasan hanya diberikan kepada pihak peminta dan tidak dialihkan kepada lembaga lain.
“KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2024,” tuturnya.
“Namun pada akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya kini telah dibebaskan atas rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie tak mendapatkan opsi tersebut sehingga masih berstatus tersangka.
Dalam perjalanan kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing menerima hukuman 4 tahun penjara.
Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa perbuatan para terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo kepada ketiga terdakwa tersebut.
Displaying IMG-20251128-WA0047.jpg.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






