MAKI Layangkan Praperadilan, Soroti KPK yang Belum Periksa Bobby Nasution
BeritaNasional.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto cs terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025).
Boyamin menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena KPK belum pernah memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
“Atas polemik belum dipanggilnya Bobby Nasution di PN Tipikor maupun di KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginting,” imbuhnya.
Selain belum dipanggilnya Bobby, Boyamin juga menyoroti sejumlah persoalan lain dalam petitum gugatannya.
Salah satunya adalah hilangnya Rp2,8 miliar dari dakwaan Topan Ginting yang ditemukan saat OTT, serta tidak adanya tindakan paksa terhadap Rektor USU, Muryanto Amin, yang beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Perkara bernomor 157/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat (5/12/2025).
“Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin,” kata dia.
“Serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 M yang pernah disita saat OTT Topan Ginting,” tegas Boyamin.
Di sisi lain, KPK meminta publik menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara Topan Obaja Ginting (TOP) segera memasuki tahapan sidang.
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata Budi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







